Sabtu, 05 November 2011

Panduan Qurban Halalan-Thayiban dari MUI

(MagarsariPost) - Al-Quran memerintahkan umat muslim untuk senantiasa mengkonsumsi makanan yang sehat dan halal. Oleh karena itu, ada baiknya sebelum memutuskan untuk berqurban kita memperhatikan berbagai hal, seperti pengelolaan hewan pada saat sebelum dan sesudah pemotongan, hingga pembagian dagingnya.

Penyebaran penyakit hewan yang menular bagi hewan maupun manusia mengharuskan kita lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan qurban. Harus diakui, sebagian besar masyarakat belum mengenal bahaya penularan penyakit hewan.

Karena itu, agar hewan qurban dan daging yang dibagikan terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan, sebaiknya harus dipastikan bahwa hewan yang dibeli adalah hewan yang sehat. Biasanya, sebelum dijual ke masyarakat hewan qurban tersebut diperiksa oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan. Pilihlah kambing, domba atau sapi yang hendak dibeli sudah melalui pemeriksaan dari Dinas Peternakan.

Selain itu, selama hewan belum disembelih, hewan harus memperoleh perlakuan yang baik dengan memberikan tempat yang layak, makanan yang cukup serta tindakan lainnya. Pada malam menjelang disembelih, sebaiknya hewan tidak perlu diberi makanan lagi, cukup diberi minum saja. Mandikan hewan dengan bersih, agar kulit hewan tidak terkena kotoran.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 tahun 2009 tentang Standar Penyembelihan Hewan menyebutkan bahwa seorang penyembelih hewan harus beragama Islam, dan sudah akil baligh, memahami tata cara penyembelihan secara syar'i serta memiliki keahlian dalam penyembelihan.

Adapun standar proses penyembelihannya, antara lain harus dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah. Selain itu, penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari'/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids). Proses tersebut harus dilakukan dengan satu kali dan secara cepat serta memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah), sehingga matinya hewan diyakini disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

Setelah hewan disembelih, sebaiknya digantung. Namun karena peralatan yang digunakan oleh pemotongan perorangan seringkali tidak memadai, hewan sebaiknya diangkat dari tempat penyembelihan dan diletakan pada terpal plastik yang bersih. Semua pekerja harus mencuci kakinya. Jika lokasinya di lantai semen, sepatu atau sandal pekerja harus dicuci.

Selama menguliti hewan, sebaiknya pekerja tidak merokok atau makan, agar daging tidak tercemar. Setelah dikuliti dan dipotong besar-besar pindahkan bagian tubuh tadi ke ruang pembagian daging dengan memindah tanpa pekerja masuk ke dalam ruang ini. Biarlah pekerja khusus yang sudah didalam mengerjakan.

Tempat menyembelih hewan harus dibersihkan dari segala macam kotoran. Jika di tanah, berilah plastik terpal, agar pada saat disembelih hewan tetap bersih. Lubang penampung darah dibuat cukup, agar darah tidak tercecer kemana-mana. Darah yang tercecer menyebabkan bau yang tidak sedap sekaligus sebagai tempat perkembangbiakan bakteri berbahaya.

Bagaimana dengan pembagian daging qurban? Siapa saja yang berhak menerima? Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A dalam salah satu ulasannya menjelaskan bahwa orang yang berqurban disunahkan untuk memakan daging kurbannya.

Berbeda dengan zakat yang mengenal ketentuan mustahiq, yakni orang yang berhak menerima, di dalam qurban hal tersebut tidak dikenal. Dengan demikian, orang yang termasuk ke dalam kategori mampu pun dibolehkan menerima pembagian daging qurban. Dasarnya, kata Dr. K.H. Maulana Hasanuddin, M.A, adalah Firman Allah yang artinya, “Maka makanlah sebagian (dagingnya) dan berilah makan orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta-minta”. (QS. Al-Hajj 22 : 36).

Para ulama menjelaskan, pemberian atau pembagian daging qurban yang dikemukakan dalam ayat ini bersifat umum, tanpa ada perbedaan atau pembatasan orang yang miskin maupun yang kaya. Dari sini, kebanyakan para ulama menyimpulkan pembagian daging qurban menjadi tiga bagian : sepertiga yang pertama untuk pemilik qurban beserta keluarganya, sepertiga yang kedua untuk fakir miskin dan sepertiga yang terakhir untuk manusia secara umum, baik orang yang kaya maupun yang miskin. (FM)


Sumber : LP-POM MUI

Kamis, 03 November 2011

RISALAH QURBAN

Sejarah Qurban

(MagarsariPost) - Asal usul ibadah qurban bermula dari peristiwa qurban Nabi Ibrahim bersama anaknya kesayangannya; Ismail (Alaihimassalaam). Berawal dari mimpi Sang Ayah, yang dalam mimpinya Beliau memperoleh Perintah Allah Swt. untuk menyembelih anak yang hanya semata wayang itu. Menurut keyakinan Ibrahim, mimpi itu benar adanya.

Ibrahim lalu membicarakan ihwal mimpinya tersebut dengan anaknya. “Hai anakku, aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu?” (QS 37 : 102). Mendengar perintah ayahnya, Ismail dengan yakin dan santun menjawab : “Wahai Ayah, kerjakanlah apa yang diperintahkan Allah kepadamu, Insya Allah, engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar” (QS 37 : 102).

Nabi Ibrahim lalu membawa Ismail ke suatu tempat di Mina. Sebelum memulai penyembelihan, Ismail mengajukan tiga permohonan : Pertama, ia meminta kepada Sang Ayah untuk menajamkan pisaunya agar ia cepat mati dan tak timbul lagi rasa kasihan dan penyesalan; Kedua, Ismail meminta mukanya ditutup supaya tidak menimbulkan rasa ragu dan kasihan di hati Sang Ayah; dan yang ketiga, setelah dirinya disembelih, Ia meminta pakaiannya yang berlumuran darah untuk dibawa ke hadapan ibunya, sebagai saksi bahwa qurban telah dilaksanakan.

Dengan berserah diri kepada Allah Swt., Ismail pun berbaring. Meski sempat dihalang-halangi Iblis laknatullah. Ibrahim lantas menghentakkan pisau dan mengarahkannya ke leher Sang Anak, Ismail. Tapi Allah mengganti Ismail dengan seekor domba besar (QS 37 : 107).

Peristiwa itu kemudian diabadikan oleh Allah Swt. menjadi salah satu unsur syariat Islam yang hingga kini dilaksanakan oleh setiap Muslim dalam rangkaian Ibadah Haji dan Ibadah Qurban.


Pengertian Qurban

Kata qurban berasal dari kata “Qaruba-Yaqrubu-Qurbanan”, artinya dekat. Berusaha mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Qurban menurut istilah agama disebut Udhiyah, dari kata dhuha pada Hari Idul Adha dan Hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah. Hukum berqurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

Pahala dan faedah berqurban tergambar dalam hadist Rasulullah Saw. :
Tak ada satupun perbuatan manusia yang paling disukai Allah pada Hari Raya Haji, selain mengalirkan darah (berqurban). Sesungguhnya orang yang berqurban itu datang pada hari kiamat membawa tanduk, bulu dan kuku binatang. Dan sesungguhnya darah qurban yang mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah dari darah itu jatuh ke bumi. Maka sucikanlah dirimu dengan berqurban” (HR Tirmizi dan Ibnu Majah dari Aisyah).


Dasar Hukum Qurban

Firman Allah dalam Al-Qur`an :

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah karena Rabbmu dan berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsar [108] : 1-2)

Daging-daging unta dan darahnya itu sama sekali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…” (QS. Al-Hajj [022] : 37)

Hadist Nabi Saw. :

Aku diperintahkan menyembelih binatang qurban yang disunatkan bagi kamu sekalian” (HR Turmuzi).

Diwajibkan kepadaku berqurban dan tidak wajib atas kamu”. (HR. A. Riwayat Daruqutni)

Barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Barangsiapa menyembelih qurban sebelum Shalat Hari Raya Haji, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah shalat Hari Raya dan do'a kutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalani Islam”. (HR. Bukhori)


Persyaratan Berqurban

Orang yang akan berqurban (Mudohi) harus memenuhi empat persyaratan berikut ini :

  1. Islam;
  2. Merdeka (bukan hamba sahaya);
  3. Baligh lagi berakal;
  4. Mampu untuk berqurban.

Jenis hewan yang akan diqurbankan adalah : kambing, domba, sapi, kerbau atau unta, yang dapat memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

  1. Hewan qurban dalam keadaan sehat, tidak cacat misalnya tidak pincang, tidak buta, telinganya tidak rusak, serta ekornya tidak terpotong, dan tidak kurus. (HR Turmudzi);
  2. Umur hewan qurban untuk kambing, sapi/kerbau diutamakan yang sudah lebih dari dua tahun. Untuk unta lebih dari lima tahun atau yang telah berganti gigi, sedangkan, domba bisa kurang dari dua tahun [Kifayatul Akhyar : 236]. (Penentuan umur kambing/domba dapat dilakukan dengan memperhatikan pergantian gigi gigi pertama menjadi gigi terasah, pen.);
  3. Waktu penyembelihan dilakukan sesudah shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah sampai dengan 3 hari sesudahnya (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban :

  • Menghadapkan kepala hewan qurban ke arah kiblat;
  • Yang berqurban dianjurkan menyembelih sendiri atau setidaknya menyaksikan pada waktu penyembelihan;
  • Pada waktu menyembelih membaca “Basmalah/Tasmiyah”, membaca Sholawat kepada Nabi, menghadap ke arah kiblat, mengucapkan Takbir dan membaca do'a : “Robbanaa Taqobbal minnaa innaka antassamii’ul aliim”. (Yaa Allah ini perbuatan dari perintahMu saya kerjakan karenaMu, terimalah olehMu amalku ini”.

Penyembelihan hewan qurban ini sebaiknya dilaksanakan di lapangan tempat penyelenggaraan sholat Iedul Adha, di halaman Musholla atau Masjid, atau di rumah orang yang berqurban.


Kadar Berqurban


Kadar berqurban untuk satu orang adalah seekor kambing, sedangkan sapi, kerbau dan unta untuk tujuh orang. Berdasarkan Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir Ra. : ”Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.


Distribusi Daging Qurban

Daging qurban didistribusikan/dibagikan kepada fakir miskin, kaum dhu'afa, boleh juga tetangga yang non-Muslim. Orang yang berkurban (mudohi) boleh mengambil 1/3 bagiannya, tetapi tidak untuk dijual. Kalau sedang nazar tidak boleh memakannya.

Wallahu A’lam bish-Shawaab.... [ASF]

Jumat, 28 Oktober 2011

Fadhilah 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah dan Amalannya

Fadhilah 10 Pertama di Bulan Dzulhijjah

Bulan Dzulhijjah adalah salah satu diantara 4 bulan yang dimuliakan dalam Islam. Dari Abu Bakroh Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Tahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu (terdiri dari) dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan yang disucikan. Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram dan (satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban. [HR. Bukhari (3197) dan Muslim (1679)]

Dengan Hikmaknya Allah melebihkan zaman atau waktu tertentu untuk beramal shalih. Dimana amalan di dalamnya dilipatkan. Salah satunya adalah 10 awal di Bulan Dzulhijjah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْر

Demi fajar dan demi malam yang sepuluh [QS. Al-Fajr : 1-2]

Allah telah bersumpah dalam ayat di atas dengan malam yang sepuluh yaitu sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah sebagaimana yang disebutkan oleh kebanyakan ulama tafsir.

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

عن ابن عباس قال: قال رسول الله : ((ما من أيامٍ العملُ الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام))، يعني: أيام العشر. قالوا: يا رسولَ الله، ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال: ((ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك بشيء)) رواه البخاري وأبو داود والترمذي وابن ماجه.

Tidak ada hari-hari yang pada waktu itu amal shaleh lebih dicintai oleh Allah melebihi sepuluh hari pertama (di bulan Dzulhijjah). Para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhum bertanya: “Wahai Rasulullah, juga (melebihi keutamaan) jihad di jalan Allah? Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Tidak juga jihad di Jalan Allah kecuali seorang yang keluar (berjihad di jalan Allah) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak ada yang kembali sedikitpun. [HR Bukhari (926)]

Lalu, manakah yang lebih afdhal, sepuluh terakhir di Bulan Ramadhan atau sepuluh awal Bulan Dzulhijjah? Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata “Jika dilihat pada malamnya, maka sepuluh terakhir Bulan Ramadhan lebih utama dan jika dilihat waktu siangnya, maka sepuluh awal Bulan Dzulhijjah lebih utama”. [Lihat Zaadul Ma’ad (1/57)]


Amalan 10 Hari Pertama di Bulan Dzulhijah

1. Haji dan Umrah

Kedua ibadah inilah yang paling utama dilaksanakan pada hari-hari tersebut. Haji adalah salah satu Rukun Islam. Allah Ta’ala berfirman :

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS. Al Imran: 96)

Kedua amalan ini memiliki pahala yang besar, sebagaimana yang ditunjukkan dalam sebuah hadits, dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, "Umrah yang satu ke umrah yang lainnya merupakan kaffarat (penghapus dosa-dosa) diantara keduanya, sedang haji mabrur, tidak ada balasan baginya kecuali Syurga" [HR. Malik, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’I, dan Ibnu Majah. Lihat Shahiihut Targhiib (1096)]

2. Takbir dan Dzikir

Memperbanyak takbir dan dzikir pada hari-hari tersebut. Sebagaimana firman Allah ta’ala :

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

Supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (QS. Al Hajj: 28)

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhuma ketika keduanya keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah mereka berdua bertakbir, maka orang-orang pun ikut berakbir sebagaimana takbir mereka berdua [HR. Bukhari]. Disyariatkan pada hari-hari itu takbir muthlaq, yaitu pada setiap saat, pada saat siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyari`atkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat jama’ah fardhu. Bagi jama’ah haji dimulai sejak fajar hari arafah sedang selain jama’ah haji dimulai dari sejak zhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat ashar pada akhir hari tasyriq [Lihat “Keutamaan Sepuluh Hari Dzulhijjah dan Amalan-Amalan yang Disyari’atkan” oleh Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah].

3. Puasa

Berpuasa pada hari-hari tersebut atau sebagiannya, terutama pada hari Arafah (9 Dzulhijjah). Sebagaiamana terdapat dalam hadits,“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa ‘Asyuro’ dan (juga berpuasa) sembilan hari di bulan Dzulhijjah serta tiga hari di setiap bulannya”[HR. Abu Dawud (2437), lihat Shahih Sunan Abi Dawud (2/78)]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: "(Puasa Arafah) menghapus dosa-dosa kecil setahun yang lalu dan setahun yang akan datang". [HR. Muslim (1162)]

4. Qurban

Memotong hewan qurban (Udhiyah) bagi yang mampu pada hari raya Qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Sebagaiaman firman Allah Shubhaanahu wa Ta’ala :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah (QS. Al-Kautsar : 2)

Berkata sebahagian ahli tafsir yang dimaksud dengan berqurban dalam ayat ini adalah menyembelih udhiyah (hewan kurban) yang dilakukan sesudah shalat ‘Ied [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (4:505) dan Al Mughni (13:360)]. Untuk itu bagi yang mampu berkurban maka hendaknya berkurban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

من كان له سعةُ و لم يُضَحِّ فلا يَقربنَّ مُصلا نا

"Barangsiapa memiliki keleluasaan (rezeki) lalu dia tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat sholat kita". [HR. Ahmad (1/321), Ibnu Majah (3213), sanadnya hasan]

Bagi orang yang berniat untuk berqurban hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya sampai dia berqurban, diriwayatkan dari Umu Salamah, Rasulullah bersabda : "Jika kalian telah melihat awal bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian berniat untuk menyembelih hewan qurban maka hendaknya dia menahan rambut dan kukunya". [HR. Muslim]

5. Sholat Ied

Melaksanakan shalat `Idul Adha dan mendengarkan khutbahnya. Setiap muslim hendaknya tahu akan hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. 10 Dzulhijjah merupakan hari yang paling agung di sisi Allah, sebagaimana sabda Rasulullah :

أَعْظَمُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ اْلقِرِّ.

"Seutama-utama hari di sisi Allah ialah hari Iedul Adh-ha kemudian hari berikutnya". [HR. Abu Daud (II/369)(1756) dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ (1064)]

Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan penuh semangat untuk melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah. Melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan dan memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini dan berusaha mendapat ridha-Nya.

Semoga bermanfaat, Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan sahabatnya.

diperbaharui dari : Abu Zakariya Sutrisno (www.ukhuwahislamiah.com/www.thaybah.or.id)

Rabu, 07 September 2011

Bada Kupat

(MagarsariPost) - Bagi Wong Magarsari Pesantren Gedongan-Cirebon, hari raya (bada) bukan cuma Iedul Fitri (Bada Kecil) dan Iedul Adha (Bada Besar) saja, tetapi ada satu bada lagi, yaitu Bada Kupat.

Bada Besar --kadang disebut juga 'Bada Kaji', menunjuk pada Hari Raya Idhul Adha Tanggal 10 Dzulhijjah. Bada Kecil, adalah istilah lain dari Idul Fitri (Lebaran). Sementara Bada Kupat disebut juga Bada Sawal, adalah hari raya yang merujuk pada tanggal 07 bulan Syawal, seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kata “bada” sinonim dengan kata “lebar”. Bada adalah pelafalan lidah Jawa atas kata ”bakda” yang berasal dari bahasa Arab yang artinya seteleh/sesudah. Namun demikian, istilah ”lebaran” hanya diacukan pada Idul Fitri. Mengapa? Karena orang Islam secara massif berlebaran atau menyudahi atau ”selesai dari” menjalankan puasa Ramadan selama sebulan.

Dalam praktiknya, istilah bakda (baca: bada) menunjuk pada waktu yang besar atau yang dibesarkan yang perlu diperingati terutama oleh orang Islam. Karena itu, secara sosiologis, istilah itu diduga muncul pertama kalinya dari komunitas santri.

Pada komunitas santri, terdapat tiga sel yang saling menghidupi, yaitu santri dalam arti pelajar di pesantren; kiyai (guru di pesantren); dan pranata keagamaan yang disosialisasikan dalam dunia pesantren. Di komunitas pesantren itulah kiyai men-sunnahmuaqqod-kan para santri untuk melakukan tambihus-syiam, yaitu puasa syawal.

Kalau puasa Syawal itu dikerjakan, maka kepadanya dijanjikan ampunan atas kesalahan (dosa) yang dilakukan setahun lalu. Ampunan Tuhan adalah urusan hablum minallah. Urusan sesamanya, yang disebut hablum minan-nas, juga harus diselesaikan. Jika keduanya dapat dijangkau dengan sempurna, maka ungkapkan kata : “Minal a’idin wal faidzin”.

Kata “sempurna” atau “penyempurnaan” dalam bahasa Arab disebut kaffaat atau kaffatan. Dalam lidah Jawa, kata itu dilafalkan “kupat” atau “kupatan”. Ini adalah dugaan awal mengapa pada tanggal 07 Syawal disebut “Bada Kupat“.

Pada pada saat Bada Kupat ini, mereka baru bersilaturrahim kepada kerabat dan gurunya. Dari ujung ke ujung atau berkunjung sehingga kegiatan bersillaturahim ini diberi istilah “ujung”.

Ada dua tujuan inti dari Ujung. Yang pertama, meminta maaf atau berharap untuk bisa saling memaafkan. Yang kedua, memohon (ngalap berkah) terutama dari guru atau kiai dan dari kerabat yang dituakan.

Ungkapan meminta dan memberi maaf secara massif menandai makna Bada Kupat, dan secara simbolik diilustrasikan dengan penyediaan dan penyajian kupat-lepet kepada tamu yang berkunjung.

Dalam konteks ini, kupat-lepet sebagai ungkapan mengaku lepat atau luput. Pengakuan demikian penting karena itu kata kupat jika ditarik ke ranah filosofi Jawa bisa bermakna “nyukupke kang papat” (melengkapi empat hal), atau “laku kang papat” (melakukan empat hal). Keempat hal itu ialah (1) puasa Ramadan selama sebulan, (2) membayar zakat fitri, (3) shalat Id, dan (4) puasa enam hari pada bulan syawal.

Kamis, 02 Juni 2011

Berkahi Kami di Bulan Rajab ....

Alhamdulillaah, hari ini kita telah memasuki bulan Rajab 1432 Hijriyah. Dalam hitungan Kalender Islam, Bulan Rajab adalah hitungan bulan ketujuh.

Kanjeng Rasulullah Saw. biasa mempersiapkan diri dalam menyambut bulan suci (Ramadhan) jauh-jauh hari sebelumnya. Diantaranya adalah ketika memasuki awal bulan Rajab --dua bulan sebelum Ramadhan-- beliau telah mempersiapkan diri secara ruhani. Beliau menundukkan hati dan menancapkan niat yang suci melalui doanya :

Allaahummaa baariklanaa fii Raajaba wa Sya’ban, wa ballighnaa Ramadhaan.

Yaa Allaah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban, serta sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan. (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik)

Beliau dengan khusyuk memohon kepada Allah agar memberkahi dirinya dan kaum muslimin di dua bulan menjelang Ramadhan (Rajab dan Sya'ban). Tanpa keberkahan ini, tentulah hari-hari kita akan berkurang nilainya, apalagi dalam rangka menyongsong bulan yang penuh pahala dan ampunan dari Allah Swt.

Demikianlah Rasulullah Saw. yang telah menjadikan bulan Rajab sebagai titik tolak, bulan pencanangan untuk menyambut Bulan Mulia Ramadhan.


Keistimewaan dan Fadilah Bulan Rajab

Diriwayatkan bahawa Nabi Saw. telah bersabda : "Ketahuilah bahawa bulan Rajab itu adalah bulan Allah, maka barangsipa yang berpuasa satu hari dalam bulan Rajab dengan ikhlas, maka pasti ia mendapat keridhaan yang besar dari Allah Swt".

Barangsiapa yang berpuasa dua hari dalam bulan Rajab mendapat kemuliaan di Sisi Allah Swt; Barang siapa yang berpuasa tiga hari yaitu pada tanggal 1, 2, dan 3 Rajab, maka Allah akan memberikan pahala seperti 900 tahun berpuasa dan menyelamatkannya dari bahaya dunia, dan siksa akhirat, dari terkena penyakit gila, penyakit putih-putih di kulit badan yang menyebabkan sangat gatal, dan diselamatkan dari fitnahnya syaitan dan dajjal; Barang siapa berpuasa lima hari dalam bulan ini, permintaannya akan dikabulkan.

Barang siapa berpuasa tujuh hari dalam bulan ini, maka ditutupkan tujuh pintu neraka Jahanam; dan barang siapa berpuasa delapan hari maka akan dibukakandelapan pintu syurga.

Barangsiapa berpuasa lima belas hari dalam bulan Rajab, maka Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan menggantikan kesemua kejahatannya dengan kebaikan; dan barang siapa yang menambah (hari-hari puasa) maka Allah akan menambahkan pahalanya. Dan barang siapa berpuasa pada tanggal 27 Rajab/Isra Mi'raj akan mendapat pahala seperti lima tahun berpuasa”.

Sabda Rasulullah Saw. : Pada malam Mikraj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari ais dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya kepada Jibril as : "Wahai Jibril untuk siapakah sungai ini?", Berkata Jibril as. : "Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca shalawat untuk engkau di bulan Rajab”.

Dalam sebuah riwayat Tsauban bercerita : .... ketika kami berjalan bersam-sama Nabi SAW melalui sebuah kubur, lalu Nabi berhenti dan Baginda menangis dengan amat sedih, kemudian baginda berdoa kepada Allah Swt. Lalu saya bertanya Rasulullah Saw. : "Ya Rasulullah Saw., mengapakan anda menangis?" Lalu Rasulullah Saw. bersabda : "Wahai Tsauban, mereka itu sedang disiksa dalam kubur mereka, dan saya berdoa kepada Allah, lalu Allah meringankan siksa ke atas mereka”.

Sabda Rasulullah Saw. lagi : "Wahai Tsauban, kalaulah sekiranya mereka ini mau berpuasa satu hari saja dalam bulan Rajab, dan mereka tidak tidur semalam saja di bulan Rajab niscaya mereka tidak akan disiksa dalam kubur”. Tsauban bertanya : "Ya Rasulullah Saw., apakah hanya berpuasa satu hari dan beribadah satu malam dalam bulan Rajab sudah boleh mengelakkan dari siksa kubur?"

Sabda Rasulullah Saw. : "Wahai Tsauban, demi Allah Zat yang telah mengutus saya sebagai nabi, tiada seorang muslim lelaki dan perempuan yang berpuasa satu hari dan mengerjakan shalat malam sekali dalam bulan Rajab dengan niat kerana Allah, kecuali Allah mencatatkan baginya seperti berpuasa satu tahun dan mengerjakan solat malam satu tahun”.

Sabda Rasulullah Saw. : "Sesungguhnya Rajab adalah bulan Allah, Sya'ban adalah bulan Aku (Muhammad Saw.) dan bulan Ramadhan adalah bulan umatku. Semua manusia akan berada dalam keadaan lapar pada hari kiamat, kecuali para nabi, keluarga nabi dan orang-orang yang berpuasa pada bulan Rajab, Sya'ban dan bulan Ramadhan. Maka sesungguhnya mereka kenyang serta tidak ada rasa lapar dan haus bagi mereka”.
Semoga ulasan singkat tentang Bulan Rajab ini dapat menambah semangat kita dalam meningkatkan ketaqwaan kepada Allah swt., khususnya dalam rangka menyongsong datangnya Bulan Suci Ramadhan.

Allaahummaa baariklanaa fii Raajaba wa Sya’ban, wa ballighnaa Ramadhaan. Amin ya robbal ‘alamin. (ASF)