Sabtu, 05 November 2011

Panduan Qurban Halalan-Thayiban dari MUI

(MagarsariPost) - Al-Quran memerintahkan umat muslim untuk senantiasa mengkonsumsi makanan yang sehat dan halal. Oleh karena itu, ada baiknya sebelum memutuskan untuk berqurban kita memperhatikan berbagai hal, seperti pengelolaan hewan pada saat sebelum dan sesudah pemotongan, hingga pembagian dagingnya.

Penyebaran penyakit hewan yang menular bagi hewan maupun manusia mengharuskan kita lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan qurban. Harus diakui, sebagian besar masyarakat belum mengenal bahaya penularan penyakit hewan.

Karena itu, agar hewan qurban dan daging yang dibagikan terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan, sebaiknya harus dipastikan bahwa hewan yang dibeli adalah hewan yang sehat. Biasanya, sebelum dijual ke masyarakat hewan qurban tersebut diperiksa oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan. Pilihlah kambing, domba atau sapi yang hendak dibeli sudah melalui pemeriksaan dari Dinas Peternakan.

Selain itu, selama hewan belum disembelih, hewan harus memperoleh perlakuan yang baik dengan memberikan tempat yang layak, makanan yang cukup serta tindakan lainnya. Pada malam menjelang disembelih, sebaiknya hewan tidak perlu diberi makanan lagi, cukup diberi minum saja. Mandikan hewan dengan bersih, agar kulit hewan tidak terkena kotoran.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 tahun 2009 tentang Standar Penyembelihan Hewan menyebutkan bahwa seorang penyembelih hewan harus beragama Islam, dan sudah akil baligh, memahami tata cara penyembelihan secara syar'i serta memiliki keahlian dalam penyembelihan.

Adapun standar proses penyembelihannya, antara lain harus dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah. Selain itu, penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari'/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids). Proses tersebut harus dilakukan dengan satu kali dan secara cepat serta memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah), sehingga matinya hewan diyakini disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

Setelah hewan disembelih, sebaiknya digantung. Namun karena peralatan yang digunakan oleh pemotongan perorangan seringkali tidak memadai, hewan sebaiknya diangkat dari tempat penyembelihan dan diletakan pada terpal plastik yang bersih. Semua pekerja harus mencuci kakinya. Jika lokasinya di lantai semen, sepatu atau sandal pekerja harus dicuci.

Selama menguliti hewan, sebaiknya pekerja tidak merokok atau makan, agar daging tidak tercemar. Setelah dikuliti dan dipotong besar-besar pindahkan bagian tubuh tadi ke ruang pembagian daging dengan memindah tanpa pekerja masuk ke dalam ruang ini. Biarlah pekerja khusus yang sudah didalam mengerjakan.

Tempat menyembelih hewan harus dibersihkan dari segala macam kotoran. Jika di tanah, berilah plastik terpal, agar pada saat disembelih hewan tetap bersih. Lubang penampung darah dibuat cukup, agar darah tidak tercecer kemana-mana. Darah yang tercecer menyebabkan bau yang tidak sedap sekaligus sebagai tempat perkembangbiakan bakteri berbahaya.

Bagaimana dengan pembagian daging qurban? Siapa saja yang berhak menerima? Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A dalam salah satu ulasannya menjelaskan bahwa orang yang berqurban disunahkan untuk memakan daging kurbannya.

Berbeda dengan zakat yang mengenal ketentuan mustahiq, yakni orang yang berhak menerima, di dalam qurban hal tersebut tidak dikenal. Dengan demikian, orang yang termasuk ke dalam kategori mampu pun dibolehkan menerima pembagian daging qurban. Dasarnya, kata Dr. K.H. Maulana Hasanuddin, M.A, adalah Firman Allah yang artinya, “Maka makanlah sebagian (dagingnya) dan berilah makan orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta-minta”. (QS. Al-Hajj 22 : 36).

Para ulama menjelaskan, pemberian atau pembagian daging qurban yang dikemukakan dalam ayat ini bersifat umum, tanpa ada perbedaan atau pembatasan orang yang miskin maupun yang kaya. Dari sini, kebanyakan para ulama menyimpulkan pembagian daging qurban menjadi tiga bagian : sepertiga yang pertama untuk pemilik qurban beserta keluarganya, sepertiga yang kedua untuk fakir miskin dan sepertiga yang terakhir untuk manusia secara umum, baik orang yang kaya maupun yang miskin. (FM)


Sumber : LP-POM MUI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar