Rabu, 30 November 2011

Keagungan bulan Muharram

(MagarsariPost) - Kini kita berada di pekan pertama bulan Muharram 1433 H. Bulan Muharram adalah bulan yang agung dan penuh berkah. Ia merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriyah dan salah satu dari empat bulan Haram.

Sebagaimana difirmankan oleh Allah Swt. :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri dalam bulan yang empat itu”. (QS. At-Taubah [009] : 36)

وعَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : .. السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Dari Abu Bakrah RA dari Nabi SAW bersabda : “Satu tahun terdiri dari dua belas bulan, di antaranya terdapat empat bulan Haram. Tiga bulan Haram berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzuhijah, dan Muharram. Satu bulan Haram lainnya adalah Rajab bangsa Mudhar yang berada di antara bulan Jumadil Akhir dan Sya’ban”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bulan ini disebut bulan Muharram karena tergolong sebagai bulan Haram, sekaligus sebagai penegasan keharaman melakukan peperangan dan tindakan kezaliman lainnya di bulan ini. Sebagaimana firman Allah di atas (yang artinya) : “Maka janganlah kalian menganiaya diri dalam bulan yang empat itu!”. (QS. At-Taubah [009] : 36)

Imam Adh-Dhahak bin Muzahim berkata : ”Bulan-bulan tersebut disebut bulan Haram agar tidak terjadi peperangan pada bulan-bulan tersebut”.

Maksud ayat yang mulia di atas adalah janganlah kalian melakukan kezaliman dalam empat bulan yang Haram tersebut, karena larangannya dan dosanya lebih besar dibanding kezaliman pada bulan-bulan yang lain, meski pada dasarnya kezaliman kapan pun dilarang oleh Islam.

Sahabat Ibnu Abbas RA berkata : “Janganlah kalian melakukan kezaliman dalam seluruh bulan. Kemudian Allah secara khusus menyebutkan empat bulan. Allah menjadikannya sebagai bulan Haram dan Allah menegaskan larangan yang lebih kuat atas kezaliman pada bulan tersebut. Perbuatan kezaliman pada bulan tersebut akan lebih besar dosanya, dan amal shalih pada bulan tersebut akan lebih besar pahalanya”.

Qatadah bin Di’amah as-Sadusi berkata : “Sesungguhnya perbuatan kezaliman pada bulan-bulan Haram adalah lebih besar kesalahan dan dosanya, dibandingkan kezaliman pada bulan-bulan yang lain. Meskipun kezaliman dalam keadaan apapun besar dosanya. Namun Allah mengagungkan dari urusan-Nya apa saja yang Allah kehendaki”.

Wallahu a’lam bish-shawab

(muhib al-majdi/arrahmah.com)

Senin, 28 November 2011

KMNU Jabar Gelar Musyawarah di Gedongan

(MagarsariPost) - Kaum Muda Nahdlatul Ulama (KMNU) se-Jawa Barat selama dua hari, Senin hingga Selasa, (28-29/11) mengadakan musyawarah di Pondok Pesantren Gedongan, Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Acara yang dikemas dalam bentuk Musyawarah Kader Muda Nahdlatul Ulama se-Jawa Barat ini, mengambil tema "Meneguhkan kembali Ghiroh Nahdlotul Fikr di Kalangan Muda NU". Kegiatan ini dihadiri sejumlah intelektual muda NU se-Jawa Barat dan sejumlah tokoh ulama berpengaruh di Jabar.

Kegiatan seperti ini disambut positif, karena akan memberi dampak bagi pembangunan di Jawa Barat. "Kegiatan ini memiliki nilai positif, karena, pemikiran kalangan muda NU dapat terakomodir sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kiprah NU dalam membangun bangsa," kata Ahmad Syaichu, salah seorang tokoh muda NU asal Kabupaten Cirebon yang turut hadir pada acara tersebut.

Sementara itu, Abdul Muiz Syairozi, ketua pelaksana kegiatan ini mengungkapkan, beberapa pemikiran kaum muda NU yang sangat progresif akan direkomendasikan kepada pengurus NU Jawa Barat, untuk segera ditindaklanjuti. Di antaranya, menurut Muiz, terkait perlunya membuat komunitas-komunitas di berbagai wilayah di Jawa Barat untuk penguatan wacana ke-NU-an.

Lebih lanjut Muiz mengatakan bahwa PWNU Jawa Barat perlu memfasilitasi kader muda NU seperti Ansor, Fatayat, IPNU, IPPNU dan lainnya untuk merumuskan kembali pola kaderisasi dilingkungannya masing-masing. Sehingga akan lebih jelas arah gerakan dari masing-masing organisasi kepemudaan di NU tersebut.

Disebutkan, dalam musyawarah tersebut juga menghasilkan sebuah rekomendasi berupa tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan undang-undang tentang "Ma'had Aly" sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Sebagaimana diketahui selama ini, Ma'had Aly sebagai jenjang pendidikan tertinggi di pesantren, belum dianggap sebagai perguruan tinggi sebagaimana perguruan tinggi lainnya yang ada di Indonesia. Padahal dari sisi kurikulumnya, Ma'had Aly memiliki kurikulum yang standar, bahkan mungkin dari sisi keahlian atau penguasaan materi, mahasiswa/santri Ma'had Aly akan lebih mumpuni.

Oleh karena itu, salah satu bahasan penting yang dilakukan KMNU pada kesempatan ini adalah mengenai kondisi dan posisi Ma’had Aly dalam lingkup perguruang tinggi di Indonesia.

Itulah kontribusi pemikiran kaum muda NU agar kiprah kaum nahdliyin memili akuntabilitas dalam kehidupan berbangsa," kata Abdul Muiz yang juga koordinator KMNU Jawa Barat ini. (Yuri/Job | CirebonNews.Com)

Jumat, 11 November 2011

Musyrik, Meyakini Momen 11-11-2011 sebagai Hari Baik & Keberuntungan

(MagarsariPost) - Ketua Umum Khairu Ummah Ustadz Ahmad Yani menegaskan, dalam Islam, semua hari dan tanggal itu baik. Sedangkan, hari terbaik adalah hari Jumat. Namun, tidak boleh meyakini tanggal tertentu, seperti 11/11/2011 sebagai tanggal baik yang bisa membawa keberuntungan, kecuali yang disyariatkan dalam Islam. Meyakini tanggal itu sebagai sesuatu yang istimewa bisa menjerumuskan seseorang pada kurafat yang menjurus pada kesyirikan.

Bukan rahasia umum, tanggal “cantik” 11/11/11 dianggap istimewa bagi sebagian orang. Selain menghelat pernikahan, ada pula yang ingin anaknya lahir pada tanggal tersebut sampai menghadapi ujian tesis.

Bahkan ada beberapa event penting yang diadakan pada tanggal tersebut. Apa saja?
Perhelatan olahraga akbar tingkat Asia Tenggara, South East Asean (SEA) Games XXVI akan dibuka pada tanggal 11 November 2011, di Stadion Gelora Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.

Satu event lagi akan diadakan pada tanggal ini, yaitu pengumuman 7 keajaiban dunia baru oleh New7Wonders. Pulau Komodo menjadi salah satu kandidat juara.

Lucunya lagi, seorang ustdz muda ikut-ikutan menandai pernikahannya pada tanggal 11-11-2011. Sebut saja Ustad Soleh Mahmud alias Ustad Solmed yang akan menikahi artis sinetron April Jasmine. Ada pula aktris Emma Waroka yang akan menikah dengan sang kekasih Juan Luis Lillo Jara.

Saking banyaknya yang menjadikan tanggal cantik 11 November 2011 atau 11/11/11 sebagai tanggal pernikahan. Kantor Urusan Agama (KUA) pun kebanjiran permintaan pernikahan pada tanggal cantik tersebut. Masjid Pondok Indah sampai menolak 20-an pasang calon pengantin yang hendak menikah di tempat itu. Tak hanya pada 11/11/11, Masjid Pondok Indah juga ramai pada tanggal cantik lain yaitu 20/11/2011. Mereka yang akan menikah pada 11/11/11 ini, sudah memesan lokasi akad atau resepsi di Masjid Pondok Indah 5 bulan sebelumnya.

"Untuk tanggal 11 bulan 11 tahun 2011, sudah ada 4 pasangan. Yang menggelar resepsi 1 pasang, 3 pasang akad nikah. Jadi dari pagi sampai sore ini full. Ini kan jatuhnya hari Jumat. Hampir tidak pernah terjadi, kalau hari libur saja Sabtu-Minggu sampai 2 orang", ujar pengelola gedung serbaguna Masjid Pondok Indah, Ramli.


Keyakinan Mistis Zionis

Teringat dulu pernah ada isu akan terjadi peristiwa besar : kiamat, ketika kalender menunjukkan angka 9 bulan september tahun 1999 pukul 09:09 lebih 9 detik (9-9-99 09:09:09). Segala hal dalam keyakinan mistis Kabbalah senantiasa dikaitkan dengan simbologi. Numerologi atau ilmu tentang angka yang merupakan salah satu kegemaran mereka. Sebab itu salah satu ilmu yang dikembangkan kaum Yahudi adalah ilmu Geometri dan mereka disebut sebagai Geometrian.

Kegemaran kepada simbol angka-angka berasal dari keyakinan mereka bahwa kosmos ini seluruhnya bergerak secara matematis. Misalnya, satu hari itu 24 jam, satu pekan 7 hari, satu bulan 30 hari, dan satu tahun 365 hari. Semuanya menunjukkan angka. Dan angka 13 serta 666 menunjukkan angka setan.

Angka 9.11 sendiri yang menunjuk pada tanggal kejadian WTC yakni 9 September juga sarat dengan simbologi setan.

Mengenai angka 11, para Kabalis menganggap angka tersebut merupakan salah satu simbol setan, selain 666. Anton LaVey, pendiri Gereja Setan dunia, memilih angka 11 ketika dirinya menyusun 11 Pasal Setan di Bumi (The Eleven Satanic Rules of the Earth) dan memilih angka 9 untuk menyusun The Nine Satanic Statements. LaVey telah lama memilih angka 11 dan 9 sebagai angka setan.

Dalam ilmu perbintangan (Astrologi), sebagai basis dari Numerologi, angka 11 biasanya menunjukkan Pemimpin. Angka 11 juga merepresentasikan Dosa, Pelanggaran, dan Resiko. Jika angka 10 melukiskan kesempurnaan, maka angka 11 menyimbolkan sesuatu yang lebih. Jika dipisah (1 + 1 = 2) maka akan ditemukan sebuah dualitas yang saling berhadapan dan setara : Lucifer dan Tuhan. Kegelapan dan Cahaya.

Angka 11 menurut Zionis Yahudi adalah angka penuh kesucian. Jika angka 11 dikalikan dengan angka sempurna, 3, maka akan didapat angka 33, sebuah angka yang amat penting bagi dunia Okultisme. Tahun 1933 merupakan tahun lahirnya Manifesto Humanis, sebuah gerakan dari para Kabbalis. Simbol-simbol dalam Astrologi (Zodiak) juga berjumlah 11.

Menara kembar WTC sendiri jika diperhatikan bangunannya mirip dengan angka 11. Menara WTC sendiri bertempat di New York, sebuah kota yang berada di negara bagian ke-11 yang bergabung dengan Amerika Serikat. WTC memiliki 110 lantai, jika angka ‘0’ dibuang maka didapatkan angka 11.

WTC merupakan pusat dari Trade Center dan dijuluki Skycrappers, masing-masing jumlah hurufnya 11. Jika nama menara itu ditulis secara lengkap maka akan menjadi World Trade Center yang berjumlah 22 huruf, yaitu 11 X 2 = 22.

Lalu tanggal terjadi peristiwa tersebut adalah tanggal 11 bulan 9, yang bisa disusun menjadi : 1 + 1 + 9 = 11. 11 September sendiri mempunyai 2 angka dan 9 huruf, 2 + 9 = 11. Dan uniknya lagi, Menara WTC ambruk pada jam 10.28 am, 1 (0) + 2 + 8 = 11.

Selain itu, peristiwa WTC terbukti menguntungkan pemerintah Amerika Serikat dan juga Zionis-Israel. Pemimpin-pemimpinnya adalah George W. Bush dan Ariel Sharon, masing-masing jumlah huruf namanya 11. Dan yang menjadi korban pertamanya : Afghanistan, 11 huruf. Apakah ini suatu kebetulan?

Yang jelas, ini adalah mitos yang sengaja dikembangkan zionis Yahudi kepada umat Islam untuk mempercayai hal-hal klenik alias TBC (takhayul, khurafat dan bid’ah). Dalam Islam, meyakini angka-angka atau tanggalan tersebut adalah musyrik. Waspadalah dengan kebohongan-kebohongan mereka. (Desastian)

sumber asli : http://www.voa-islam.com/news

Selasa, 08 November 2011

Meraih Haji Mabrur

Setelah wukuf di Padang Arafah dan diteruskan dengan melempar jumroh, rangkaian ibadah haji yang melelahkan itu selesai sudah. Para jamaah haji dari berbagai penjuru dunia mulai melepas pakaian ihram dan tahalul atau bercukur. Dengan demikian, Rukun Islam yang kelima telah sempurna ditunaikan oleh para jamaah haji, tinggal bagaimana hasilnya; apakah menjadi haji yang mabrur atau sebaliknya, haji mardud?, Wallahu a’lam ....


Ta'rif Haji Mabrur

HAJI MABRUR adalah dambaan dan cita-cita setiap muslim yang melaksanakan haji. Karena Allah Swt. menjanjikan melalui Nabinya dengan sabdanya :

الحج المبرور ليس له جزاء الاّ الجنّة - رواه النّسائي

Haji mabrur itu tidak ada balasan lain, kecuali surga". (HR Nasai dari Abu Hurairah).

Tetapi pertanyaannya apakah itu Haji Mabrur? Banyak orang menafsirkan bahwa haji mabrur adalah haji yang ditandai dengan kejadian-kejadian aneh dan luar biasa saat menjalani ibadah tersebut di tanah suci. Kejadian ini lalu direkam sebagai pengalaman ruhani, yang paling berkesan. Bahkan kadang ketika ia sering menangis dan terharu dalam berbagai kesempatan itu juga dianggapnya sebagai tanda dari haji mabrur. Imam Al-Ashfahani menyebutkan; Haji Mabrur artinya haji yang diterima (maqbul). (Mufradat Alfadzil Qur’an, 114).


Tanda-tanda Haji Mabrur

Mabrur diambil dari kata Al-Birru (kebaikan). Di dalam Al-Quran Allah swt berfirman :

لَنْ تَنَالُ الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحْبُّوْنَ

"Kamu tidak akan mendapatkan kebajikan sehingga kamu menginfakkan sebagian apa yang kamu cintai". (QS. [003] : 92).

Ketika digandeng dengan kata haji maka ia menjadi sifat yang mengandung arti bahwa haji tersebut diikuti dengan kebajikan.

Dengan kata lain haji mabrur adalah haji yang mengantarkan pelakunya menjadi lebih baik dari masa sebelumnya. Al Qur’an juga menggunakan kata Al-Birru untuk pengabdian yang terus menerus kepada orang tua "wabarraan biwalidati". (QS. [019] : 32).

Orang-orang yang selalu mentaati Allah swt dan menjauhi segala yang dilarang disebut Al-Abraar, kelak mereka di hari kiamat akan ditempatkan di surga. “Innal abraara lafii na’iem”. QS. [082] : 13).

Bila digabung antara ayat ini dengan hadits Rasulullah di atas : "Al hajjul mabrrur laisa lahuu jazaa illal jannah", (HR Bukhari), nampak titik temu yang saling melengkapi, bahwa haji mabrur akan selalui ditandai dengan perubahan dalam diri pelakunya dengan mengalirnya amal saleh yang tiada putus-putusnya. Bila setelah berhaji seseorang selalu berbuat baik, sampai ia menghadap Allah swt, maka jelas ia akan tergolong kelompok Al-Abraar, dan pahala yang akan kelak ia dapatkan adalah surga.


Syarat Haji Mabrur

Beradasarkan pembahasan di atas bahwa untuk mencapai haji mabrur ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi :

Pertama, niat yang ikhlas karena Allah swt, bukan karena ingin dipuji orang dan berbangga-bangga dengan gelar "haji". Seorang yang tidak ikhlas dalam beramal apapun termasuk haji, Allah swt akan menolak amal tersebut sekalipun di mata manusia ia nampak begitu agung dan mulia.

Kedua, bekalnya harus halal. Haji yang dibekali dengan harta haram pasti Allah swt tolak. Rasulullah saw bersabda : “Sesunguhnya Allah baik, dan tidak menerima kecuali yang baik". Di akhir hadits ini Rasulullah menggambarkan seorang musafir sedang berdo’a tetapi pakaiannya dan makanannya haram, maka Allah tidak akan menerima doa tersebut (HR. Muslim). Demikian juga ibadah haji yang dibekali dengan harta haram.

Ketiga, Dari niat yang ikhlas dan bekal yang halal akan lahir syarat yang ketiga : istiqamah. Istiqamah artinya komitmen yang total untuk mentaati Allah swt dan tunduk kepada-Nya, bukan saja selama haji, melainkan kapan saja dan di mana saja ia berada. Haji tidak akan bermakna jika sekembalinya dari tanah suci, seorang tidak menyadari identitas kehambaanya kepada Allah swt. Tuntunan syetan kembali diagungkan. Merebut harta haram dan kemaksiatan menjadi kebiasaannya sehari-hari. Bila ini yang terjadi, bisa dipastikan bahwa hajinya tidak mabrur. Karena haji mabrur akan selalu diikuti dengan kebajikan. Pribadi yang istiqamah setelah menjalankan ibadah haji, akan selalu tenang. Tidak plin-plan. Perilakunya jelas tidak berwarna-warni seperti bunglon. Apa yang Allah swt haramkan senantiasa ia hindari, dan apa yang diwajibkan selalu ia tegakkan secara sempurna.

Allah swt mengajarkan bahwa hanya iman dan harta halal yang bisa membuat seseorang selalu istiqamah mentaati-Nya. (QS. [002] : 172, [023] : 51).

Istiqamah mempertahankan nilai-nilai haji, dan menahan diri dari segala bentuk kemungkaran sekecil apapun.

Seseorang yang naik haji akan disebut haji mabrur setelah ia nampak bahwa hidupnya lebih istiqamah dan kebajikannya selalu bertambah sampai ia menghadap Allah SWT.

Wallahu a’lam bishshawab.

Disarikan dari : http://www.dakwatuna.com/

Sabtu, 05 November 2011

Panduan Qurban Halalan-Thayiban dari MUI

(MagarsariPost) - Al-Quran memerintahkan umat muslim untuk senantiasa mengkonsumsi makanan yang sehat dan halal. Oleh karena itu, ada baiknya sebelum memutuskan untuk berqurban kita memperhatikan berbagai hal, seperti pengelolaan hewan pada saat sebelum dan sesudah pemotongan, hingga pembagian dagingnya.

Penyebaran penyakit hewan yang menular bagi hewan maupun manusia mengharuskan kita lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan qurban. Harus diakui, sebagian besar masyarakat belum mengenal bahaya penularan penyakit hewan.

Karena itu, agar hewan qurban dan daging yang dibagikan terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan, sebaiknya harus dipastikan bahwa hewan yang dibeli adalah hewan yang sehat. Biasanya, sebelum dijual ke masyarakat hewan qurban tersebut diperiksa oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan. Pilihlah kambing, domba atau sapi yang hendak dibeli sudah melalui pemeriksaan dari Dinas Peternakan.

Selain itu, selama hewan belum disembelih, hewan harus memperoleh perlakuan yang baik dengan memberikan tempat yang layak, makanan yang cukup serta tindakan lainnya. Pada malam menjelang disembelih, sebaiknya hewan tidak perlu diberi makanan lagi, cukup diberi minum saja. Mandikan hewan dengan bersih, agar kulit hewan tidak terkena kotoran.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 tahun 2009 tentang Standar Penyembelihan Hewan menyebutkan bahwa seorang penyembelih hewan harus beragama Islam, dan sudah akil baligh, memahami tata cara penyembelihan secara syar'i serta memiliki keahlian dalam penyembelihan.

Adapun standar proses penyembelihannya, antara lain harus dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah. Selain itu, penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari'/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids). Proses tersebut harus dilakukan dengan satu kali dan secara cepat serta memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah), sehingga matinya hewan diyakini disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

Setelah hewan disembelih, sebaiknya digantung. Namun karena peralatan yang digunakan oleh pemotongan perorangan seringkali tidak memadai, hewan sebaiknya diangkat dari tempat penyembelihan dan diletakan pada terpal plastik yang bersih. Semua pekerja harus mencuci kakinya. Jika lokasinya di lantai semen, sepatu atau sandal pekerja harus dicuci.

Selama menguliti hewan, sebaiknya pekerja tidak merokok atau makan, agar daging tidak tercemar. Setelah dikuliti dan dipotong besar-besar pindahkan bagian tubuh tadi ke ruang pembagian daging dengan memindah tanpa pekerja masuk ke dalam ruang ini. Biarlah pekerja khusus yang sudah didalam mengerjakan.

Tempat menyembelih hewan harus dibersihkan dari segala macam kotoran. Jika di tanah, berilah plastik terpal, agar pada saat disembelih hewan tetap bersih. Lubang penampung darah dibuat cukup, agar darah tidak tercecer kemana-mana. Darah yang tercecer menyebabkan bau yang tidak sedap sekaligus sebagai tempat perkembangbiakan bakteri berbahaya.

Bagaimana dengan pembagian daging qurban? Siapa saja yang berhak menerima? Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A dalam salah satu ulasannya menjelaskan bahwa orang yang berqurban disunahkan untuk memakan daging kurbannya.

Berbeda dengan zakat yang mengenal ketentuan mustahiq, yakni orang yang berhak menerima, di dalam qurban hal tersebut tidak dikenal. Dengan demikian, orang yang termasuk ke dalam kategori mampu pun dibolehkan menerima pembagian daging qurban. Dasarnya, kata Dr. K.H. Maulana Hasanuddin, M.A, adalah Firman Allah yang artinya, “Maka makanlah sebagian (dagingnya) dan berilah makan orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta-minta”. (QS. Al-Hajj 22 : 36).

Para ulama menjelaskan, pemberian atau pembagian daging qurban yang dikemukakan dalam ayat ini bersifat umum, tanpa ada perbedaan atau pembatasan orang yang miskin maupun yang kaya. Dari sini, kebanyakan para ulama menyimpulkan pembagian daging qurban menjadi tiga bagian : sepertiga yang pertama untuk pemilik qurban beserta keluarganya, sepertiga yang kedua untuk fakir miskin dan sepertiga yang terakhir untuk manusia secara umum, baik orang yang kaya maupun yang miskin. (FM)


Sumber : LP-POM MUI

Kamis, 03 November 2011

RISALAH QURBAN

Sejarah Qurban

(MagarsariPost) - Asal usul ibadah qurban bermula dari peristiwa qurban Nabi Ibrahim bersama anaknya kesayangannya; Ismail (Alaihimassalaam). Berawal dari mimpi Sang Ayah, yang dalam mimpinya Beliau memperoleh Perintah Allah Swt. untuk menyembelih anak yang hanya semata wayang itu. Menurut keyakinan Ibrahim, mimpi itu benar adanya.

Ibrahim lalu membicarakan ihwal mimpinya tersebut dengan anaknya. “Hai anakku, aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu?” (QS 37 : 102). Mendengar perintah ayahnya, Ismail dengan yakin dan santun menjawab : “Wahai Ayah, kerjakanlah apa yang diperintahkan Allah kepadamu, Insya Allah, engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar” (QS 37 : 102).

Nabi Ibrahim lalu membawa Ismail ke suatu tempat di Mina. Sebelum memulai penyembelihan, Ismail mengajukan tiga permohonan : Pertama, ia meminta kepada Sang Ayah untuk menajamkan pisaunya agar ia cepat mati dan tak timbul lagi rasa kasihan dan penyesalan; Kedua, Ismail meminta mukanya ditutup supaya tidak menimbulkan rasa ragu dan kasihan di hati Sang Ayah; dan yang ketiga, setelah dirinya disembelih, Ia meminta pakaiannya yang berlumuran darah untuk dibawa ke hadapan ibunya, sebagai saksi bahwa qurban telah dilaksanakan.

Dengan berserah diri kepada Allah Swt., Ismail pun berbaring. Meski sempat dihalang-halangi Iblis laknatullah. Ibrahim lantas menghentakkan pisau dan mengarahkannya ke leher Sang Anak, Ismail. Tapi Allah mengganti Ismail dengan seekor domba besar (QS 37 : 107).

Peristiwa itu kemudian diabadikan oleh Allah Swt. menjadi salah satu unsur syariat Islam yang hingga kini dilaksanakan oleh setiap Muslim dalam rangkaian Ibadah Haji dan Ibadah Qurban.


Pengertian Qurban

Kata qurban berasal dari kata “Qaruba-Yaqrubu-Qurbanan”, artinya dekat. Berusaha mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Qurban menurut istilah agama disebut Udhiyah, dari kata dhuha pada Hari Idul Adha dan Hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah. Hukum berqurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

Pahala dan faedah berqurban tergambar dalam hadist Rasulullah Saw. :
Tak ada satupun perbuatan manusia yang paling disukai Allah pada Hari Raya Haji, selain mengalirkan darah (berqurban). Sesungguhnya orang yang berqurban itu datang pada hari kiamat membawa tanduk, bulu dan kuku binatang. Dan sesungguhnya darah qurban yang mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah dari darah itu jatuh ke bumi. Maka sucikanlah dirimu dengan berqurban” (HR Tirmizi dan Ibnu Majah dari Aisyah).


Dasar Hukum Qurban

Firman Allah dalam Al-Qur`an :

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah karena Rabbmu dan berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsar [108] : 1-2)

Daging-daging unta dan darahnya itu sama sekali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…” (QS. Al-Hajj [022] : 37)

Hadist Nabi Saw. :

Aku diperintahkan menyembelih binatang qurban yang disunatkan bagi kamu sekalian” (HR Turmuzi).

Diwajibkan kepadaku berqurban dan tidak wajib atas kamu”. (HR. A. Riwayat Daruqutni)

Barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Barangsiapa menyembelih qurban sebelum Shalat Hari Raya Haji, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah shalat Hari Raya dan do'a kutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalani Islam”. (HR. Bukhori)


Persyaratan Berqurban

Orang yang akan berqurban (Mudohi) harus memenuhi empat persyaratan berikut ini :

  1. Islam;
  2. Merdeka (bukan hamba sahaya);
  3. Baligh lagi berakal;
  4. Mampu untuk berqurban.

Jenis hewan yang akan diqurbankan adalah : kambing, domba, sapi, kerbau atau unta, yang dapat memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

  1. Hewan qurban dalam keadaan sehat, tidak cacat misalnya tidak pincang, tidak buta, telinganya tidak rusak, serta ekornya tidak terpotong, dan tidak kurus. (HR Turmudzi);
  2. Umur hewan qurban untuk kambing, sapi/kerbau diutamakan yang sudah lebih dari dua tahun. Untuk unta lebih dari lima tahun atau yang telah berganti gigi, sedangkan, domba bisa kurang dari dua tahun [Kifayatul Akhyar : 236]. (Penentuan umur kambing/domba dapat dilakukan dengan memperhatikan pergantian gigi gigi pertama menjadi gigi terasah, pen.);
  3. Waktu penyembelihan dilakukan sesudah shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah sampai dengan 3 hari sesudahnya (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban :

  • Menghadapkan kepala hewan qurban ke arah kiblat;
  • Yang berqurban dianjurkan menyembelih sendiri atau setidaknya menyaksikan pada waktu penyembelihan;
  • Pada waktu menyembelih membaca “Basmalah/Tasmiyah”, membaca Sholawat kepada Nabi, menghadap ke arah kiblat, mengucapkan Takbir dan membaca do'a : “Robbanaa Taqobbal minnaa innaka antassamii’ul aliim”. (Yaa Allah ini perbuatan dari perintahMu saya kerjakan karenaMu, terimalah olehMu amalku ini”.

Penyembelihan hewan qurban ini sebaiknya dilaksanakan di lapangan tempat penyelenggaraan sholat Iedul Adha, di halaman Musholla atau Masjid, atau di rumah orang yang berqurban.


Kadar Berqurban


Kadar berqurban untuk satu orang adalah seekor kambing, sedangkan sapi, kerbau dan unta untuk tujuh orang. Berdasarkan Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir Ra. : ”Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.


Distribusi Daging Qurban

Daging qurban didistribusikan/dibagikan kepada fakir miskin, kaum dhu'afa, boleh juga tetangga yang non-Muslim. Orang yang berkurban (mudohi) boleh mengambil 1/3 bagiannya, tetapi tidak untuk dijual. Kalau sedang nazar tidak boleh memakannya.

Wallahu A’lam bish-Shawaab.... [ASF]