Kamis, 03 November 2011

RISALAH QURBAN

Sejarah Qurban

(MagarsariPost) - Asal usul ibadah qurban bermula dari peristiwa qurban Nabi Ibrahim bersama anaknya kesayangannya; Ismail (Alaihimassalaam). Berawal dari mimpi Sang Ayah, yang dalam mimpinya Beliau memperoleh Perintah Allah Swt. untuk menyembelih anak yang hanya semata wayang itu. Menurut keyakinan Ibrahim, mimpi itu benar adanya.

Ibrahim lalu membicarakan ihwal mimpinya tersebut dengan anaknya. “Hai anakku, aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu?” (QS 37 : 102). Mendengar perintah ayahnya, Ismail dengan yakin dan santun menjawab : “Wahai Ayah, kerjakanlah apa yang diperintahkan Allah kepadamu, Insya Allah, engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar” (QS 37 : 102).

Nabi Ibrahim lalu membawa Ismail ke suatu tempat di Mina. Sebelum memulai penyembelihan, Ismail mengajukan tiga permohonan : Pertama, ia meminta kepada Sang Ayah untuk menajamkan pisaunya agar ia cepat mati dan tak timbul lagi rasa kasihan dan penyesalan; Kedua, Ismail meminta mukanya ditutup supaya tidak menimbulkan rasa ragu dan kasihan di hati Sang Ayah; dan yang ketiga, setelah dirinya disembelih, Ia meminta pakaiannya yang berlumuran darah untuk dibawa ke hadapan ibunya, sebagai saksi bahwa qurban telah dilaksanakan.

Dengan berserah diri kepada Allah Swt., Ismail pun berbaring. Meski sempat dihalang-halangi Iblis laknatullah. Ibrahim lantas menghentakkan pisau dan mengarahkannya ke leher Sang Anak, Ismail. Tapi Allah mengganti Ismail dengan seekor domba besar (QS 37 : 107).

Peristiwa itu kemudian diabadikan oleh Allah Swt. menjadi salah satu unsur syariat Islam yang hingga kini dilaksanakan oleh setiap Muslim dalam rangkaian Ibadah Haji dan Ibadah Qurban.


Pengertian Qurban

Kata qurban berasal dari kata “Qaruba-Yaqrubu-Qurbanan”, artinya dekat. Berusaha mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Qurban menurut istilah agama disebut Udhiyah, dari kata dhuha pada Hari Idul Adha dan Hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah. Hukum berqurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

Pahala dan faedah berqurban tergambar dalam hadist Rasulullah Saw. :
Tak ada satupun perbuatan manusia yang paling disukai Allah pada Hari Raya Haji, selain mengalirkan darah (berqurban). Sesungguhnya orang yang berqurban itu datang pada hari kiamat membawa tanduk, bulu dan kuku binatang. Dan sesungguhnya darah qurban yang mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah dari darah itu jatuh ke bumi. Maka sucikanlah dirimu dengan berqurban” (HR Tirmizi dan Ibnu Majah dari Aisyah).


Dasar Hukum Qurban

Firman Allah dalam Al-Qur`an :

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah karena Rabbmu dan berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsar [108] : 1-2)

Daging-daging unta dan darahnya itu sama sekali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…” (QS. Al-Hajj [022] : 37)

Hadist Nabi Saw. :

Aku diperintahkan menyembelih binatang qurban yang disunatkan bagi kamu sekalian” (HR Turmuzi).

Diwajibkan kepadaku berqurban dan tidak wajib atas kamu”. (HR. A. Riwayat Daruqutni)

Barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Barangsiapa menyembelih qurban sebelum Shalat Hari Raya Haji, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah shalat Hari Raya dan do'a kutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalani Islam”. (HR. Bukhori)


Persyaratan Berqurban

Orang yang akan berqurban (Mudohi) harus memenuhi empat persyaratan berikut ini :

  1. Islam;
  2. Merdeka (bukan hamba sahaya);
  3. Baligh lagi berakal;
  4. Mampu untuk berqurban.

Jenis hewan yang akan diqurbankan adalah : kambing, domba, sapi, kerbau atau unta, yang dapat memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

  1. Hewan qurban dalam keadaan sehat, tidak cacat misalnya tidak pincang, tidak buta, telinganya tidak rusak, serta ekornya tidak terpotong, dan tidak kurus. (HR Turmudzi);
  2. Umur hewan qurban untuk kambing, sapi/kerbau diutamakan yang sudah lebih dari dua tahun. Untuk unta lebih dari lima tahun atau yang telah berganti gigi, sedangkan, domba bisa kurang dari dua tahun [Kifayatul Akhyar : 236]. (Penentuan umur kambing/domba dapat dilakukan dengan memperhatikan pergantian gigi gigi pertama menjadi gigi terasah, pen.);
  3. Waktu penyembelihan dilakukan sesudah shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah sampai dengan 3 hari sesudahnya (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban :

  • Menghadapkan kepala hewan qurban ke arah kiblat;
  • Yang berqurban dianjurkan menyembelih sendiri atau setidaknya menyaksikan pada waktu penyembelihan;
  • Pada waktu menyembelih membaca “Basmalah/Tasmiyah”, membaca Sholawat kepada Nabi, menghadap ke arah kiblat, mengucapkan Takbir dan membaca do'a : “Robbanaa Taqobbal minnaa innaka antassamii’ul aliim”. (Yaa Allah ini perbuatan dari perintahMu saya kerjakan karenaMu, terimalah olehMu amalku ini”.

Penyembelihan hewan qurban ini sebaiknya dilaksanakan di lapangan tempat penyelenggaraan sholat Iedul Adha, di halaman Musholla atau Masjid, atau di rumah orang yang berqurban.


Kadar Berqurban


Kadar berqurban untuk satu orang adalah seekor kambing, sedangkan sapi, kerbau dan unta untuk tujuh orang. Berdasarkan Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir Ra. : ”Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.


Distribusi Daging Qurban

Daging qurban didistribusikan/dibagikan kepada fakir miskin, kaum dhu'afa, boleh juga tetangga yang non-Muslim. Orang yang berkurban (mudohi) boleh mengambil 1/3 bagiannya, tetapi tidak untuk dijual. Kalau sedang nazar tidak boleh memakannya.

Wallahu A’lam bish-Shawaab.... [ASF]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar